KLIPING
“Hutan
Kemasyarakatan”
Oleh
|
M. IQBAL NURDIANSYAH
|
F1A010017
|
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
2013
Watala Targetkan 1,5 Juta Ha Hutan Kemasyarakatan
Salah satu kawasan hutan di Kabupaten Tanggamus,
Provinsi Lampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun).
Bandarlampung
(ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watala Lampung menargetkan
1,5 juta hektare hutan dilindung dikelola warga menjadi Hutan
Kemasyarakatan dalam pola "Community Base Forest Management"
(CBFM).
"Lampung menjadi pioner pengelolaan hutan
kemasyarakatan, sampai saat ini sudah ada 42 ribu hektare lahan kawasan yang
telah mendapat izin dari pemerintah untuk dikelola oleh masyarakat," kata
Direktur Watala Hendri, di Bandarlampung, Sabtu.
Sejak 2007,
sudah ada empat kabupaten yang mendapat izin tersebut, yaitu Lampung Utara,
Lampung Barat, Waykanan dan Tanggamus."Mimpinya, Watala sampai tahun 2015,
target 1,5 juta hektare Hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat terlaksana,"
ujarnya.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menhutbun Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas
hutan di Provinsi Lampung adalah 1.004.735 Ha (30,43 persen) dari luas daratan
Provinsi Lampung.Berdasarkan data rekalkulasi penutupan lahan Kementerian
Kehutanan tahun 2008, luas kerusakan kawasan hutan Provinsi Lampung 657.927 Ha
(65,47 persen) dengan rincian Kawasan Hutan Konservasi seluas 208.400 Ha (45,11
persen), Kawasan Hutan Lindung seluas 260.100 Ha (81,84 persen) dan Kawasan
Hutan Produksi seluas 189.300 Ha (84,40 persen).
Dalam rangka
menekan laju kerusakan hutan, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai
program rehabilitasi dan perlindungan hutan.Selain melakukan program
rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu langkah
yang ditempuh dalam meminimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan
masyarakat sekitar hutan dalam pola "Community Base Forest
Management" (CBFM) Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan
keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Selain
mendorong pendekatan pola HKm diharapkan dapat mendukung pemberian akses kepada
masyarakat setempat untuk mengelola hutan secara lestari sekaligus memperoleh
manfaat ekonomis bagi peningkatan pendapatan rumah tangga secara bertanggung
jawab.
Sejak tahun
2007 sampai tahun 2011 perkembangan HKm di Lampung cukup maju. Hal ini
dibuktikan dengan adanya penetapan areal kerja HKm oleh Kementerian Kehutanan
seluas 42.695,39 Ha (50,3 persen) dari total target HKm Provinsi Lampung seluas
85.000 Ha (tahun 2007) yang terdiri dari 47 kelompok Pemegang Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang tersebar di lima kabupaten
tersebut.
PEMBAHASAN :
Di
Bandarlampung terdapat sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang disebut
“Watala Lampung”. LSM ini memiliki target bahwa 1,5 juta hektar hutan yang
dilindungi yang terdapat di Bandarlampung dijadikan sebagai Hutan
Kemasyarakatan yang mana hutan tersebut dikelola oleh warga yang berada
disekitar hutan. Sekarang hutan yang dikelola oleh masyarakat sebagai Hutan
Kemasyarakatan seluas 42 ribu hektar yang sudah mendapat ijin dari pemerintah.
Kabupaten yang telah mendapat ijin untuk mengelola hutan sebagai hutan
kemasyarakatan yaitu Lampung Utara, Lampung Barat, Waykanan dan Tanggamus.
Menurut
Kementerian Kehutanan tahun 2008, menyebutkan bahwa kerusakan kawasan hutan
yang terdapat di Provinsi Lampung seluas 657.927 ha atau mencapai 65,47 %. Untuk
menekan laju kerusakan pada hutan, pihak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan
berbagai upaya atau program seperti rehabilitasi dan perlindungan hutan. Agar
program yang dilakukan oleh pemerintah
untuk meminimalisasi perubahan
fungsi hutan tidak lepas dari keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam pola
“Community Base Forest Management” (CBFM) Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Masyarakat yang mendapat ijin dari pemerintah diharapkan dapat mengelola hutan
agar tetap lestari dan ekosistem hutan dapat terjaga dengan baik.
Dari tahun
2007 sampai tahun 2011 perkembangan HKm di Lampung cukup maju. Hal ini
diharapkan agar hutan yang telah rusak dapat dikembalikan dengan cara menanam
pohon dan merawatnya, supaya hutan itu dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang
ada diudara dan penghasil oksigen yang diperlukan oleh makhluk hidup yang ada
dibumi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar