Selasa, 09 Juli 2013

Tugas Hutan Kemasyarakatan


KLIPING
“Hutan Kemasyarakatan”











Oleh
M. IQBAL NURDIANSYAH
F1A010017





FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARBARU
2013



Watala Targetkan 1,5 Juta Ha Hutan Kemasyarakatan


Salah satu kawasan hutan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun).

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watala Lampung menargetkan 1,5 juta hektare hutan dilindung dikelola warga menjadi Hutan Kemasyarakatan dalam pola "Community Base Forest Management" (CBFM).
"Lampung menjadi pioner pengelolaan hutan kemasyarakatan, sampai saat ini sudah ada 42 ribu hektare lahan kawasan yang telah mendapat izin dari pemerintah untuk dikelola oleh masyarakat," kata Direktur Watala Hendri, di Bandarlampung, Sabtu.
Sejak 2007, sudah ada empat kabupaten yang mendapat izin tersebut, yaitu Lampung Utara, Lampung Barat, Waykanan dan Tanggamus."Mimpinya, Watala sampai tahun 2015, target 1,5 juta hektare Hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat terlaksana," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menhutbun Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas hutan di Provinsi Lampung adalah 1.004.735 Ha (30,43 persen) dari luas daratan Provinsi Lampung.Berdasarkan data rekalkulasi penutupan lahan Kementerian Kehutanan tahun 2008, luas kerusakan kawasan hutan Provinsi Lampung 657.927 Ha (65,47 persen) dengan rincian Kawasan Hutan Konservasi seluas 208.400 Ha (45,11 persen), Kawasan Hutan Lindung seluas 260.100 Ha (81,84 persen) dan Kawasan Hutan Produksi seluas 189.300 Ha (84,40 persen).
Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan.Selain melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon,  salah satu langkah yang ditempuh dalam meminimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola "Community Base Forest Management" (CBFM) Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain mendorong pendekatan pola HKm diharapkan dapat mendukung pemberian akses kepada masyarakat setempat untuk mengelola hutan secara lestari sekaligus memperoleh manfaat ekonomis bagi peningkatan pendapatan rumah tangga secara bertanggung jawab.
Sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 perkembangan HKm di Lampung cukup maju. Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan areal kerja HKm oleh Kementerian Kehutanan seluas 42.695,39 Ha (50,3 persen) dari total target HKm Provinsi Lampung seluas 85.000 Ha (tahun 2007) yang terdiri dari 47 kelompok Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang tersebar di lima kabupaten tersebut.

PEMBAHASAN :
Di Bandarlampung terdapat sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang disebut “Watala Lampung”. LSM ini memiliki target bahwa 1,5 juta hektar hutan yang dilindungi yang terdapat di Bandarlampung dijadikan sebagai Hutan Kemasyarakatan yang mana hutan tersebut dikelola oleh warga yang berada disekitar hutan. Sekarang hutan yang dikelola oleh masyarakat sebagai Hutan Kemasyarakatan seluas 42 ribu hektar yang sudah mendapat ijin dari pemerintah. Kabupaten yang telah mendapat ijin untuk mengelola hutan sebagai hutan kemasyarakatan yaitu Lampung Utara, Lampung Barat, Waykanan dan Tanggamus.
Menurut Kementerian Kehutanan tahun 2008, menyebutkan bahwa kerusakan kawasan hutan yang terdapat di Provinsi Lampung seluas 657.927 ha atau mencapai 65,47 %. Untuk menekan laju kerusakan pada hutan, pihak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai upaya atau program seperti rehabilitasi dan perlindungan hutan. Agar program yang dilakukan oleh pemerintah  untuk  meminimalisasi perubahan fungsi hutan tidak lepas dari keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam pola “Community Base Forest Management” (CBFM) Hutan Kemasyarakatan (HKm). Masyarakat yang mendapat ijin dari pemerintah diharapkan dapat mengelola hutan agar tetap lestari dan ekosistem hutan dapat terjaga dengan baik.
Dari tahun 2007 sampai tahun 2011 perkembangan HKm di Lampung cukup maju. Hal ini diharapkan agar hutan yang telah rusak dapat dikembalikan dengan cara menanam pohon dan merawatnya, supaya hutan itu dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang ada diudara dan penghasil oksigen yang diperlukan oleh makhluk hidup yang ada dibumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar