Selasa, 24 November 2015



11 PERILAKU MENYIMPANG SEKSUAL

Kawan, di dunia ini banyak sekali hal-hal atau sesuatu yang menyimpang dari yang sebagaimana mestinya kita hidup dan kita jalani, tak terkecuali masalah yang berhubungan dengan seksualitas. Sekarang ini banyak kita jumpai di tengah-tengah masyarakat orang yang mengidap kelainan/penyimpangan seksual baik disebabkan faktor genetik (keturunan), ataupun lingkungan pergaulan. Oleh sebab itu tidak ada salahnya kita mengetahui jenis penyimpangan apa saja yang terjadi dalam hal seksualitas. Berikut ini 11 perilaku menyimpang seksual yang patut Kita ketahui (dan semoga Anda tidak mengalaminya):
1. Ekshibisionisme
Definisinya adalah seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan memamerkan bagian genitalnya sendiri kepada orang asing yang tidak mau melihatnya. Bagi seorang ekshibisionis, kepuasan berasal dari reaksi orang lain, yang secara keliru diduga (oleh si penderita) sebagai ekspresi kepuasan seksual.
Kepuasan seksual diperoleh penderita saat melihat reaksi terperanjat, takut, kagum, jijik, atau menjerit dari orang yang melihatnya. Kemudian hal tersebut digunakan sebagai dasar untuk fantasi masturbasi. Orgasme dicapai dengan melakukan masturbasi pada saat itu juga atau sesaat kemudian.
2. Voyeurisme
Ciri utama voyeurism (di dunia kedokteran dikenal sebagai skopofilia) adalah adanya dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip atau melihat wanita yang sedang telanjang, melepas pakaian, atau melakukan kegiatan seksual.
Penderita biasanya memperoleh kepuasan seksual dari ‘tontonan’ tersebut. Wanita yang diintip biasanya tak dia kenal. Mengintip menjadi cara eksklusif untuk mendapatkan kepuasan seksual. Anehnya, ia sama sekali tidak menginginkan berhubungan seksual dengan wanita yang diintip. Kepuasan orgasme biasanya didapat dengan cara masturbasi.
Uniknya, voyeurism sejati tidak terangsang jika melihat wanita yang tidak berpakaian di hadapannya. Mereka hanya terangsang jika mengintipnya. Dengan mengintip mereka mampu mempertahankan keunggulan seksual tanpa perlu mengalami risiko kegagalan atau penolakan dari pasangan yang nyata.
3. Frotteurisme
Menggosokkan badan atau memeluk orang lain yang tidak mau. Hal seperti itu banyak ditemukan di tempat-tempat di mana kita mau tidak mau berdesak-desakan satu sama lain, contohnya di kereta atau di bis yang penuh sesak.
4. Pedofilia
Istilah yang sering sekali kita dengar. Orang dewasa, terutama pria, yang mencari kontak fisik dan seksual dengan anak-anak prapubertas yang tidak mau berhubungan dengan mereka.
Sekitar dua pertiga korban kelainan ini adalah anak-anak berusia 8 – 11 tahun. Kebanyakan paedofilia menjangkiti pria, namun ada pula kasus wanita berhubungan seks secara berulang dengan anak-anak. Kebanyakan kaum paedofil mengenali korbannya, misalnya saudara, tetangga, atau kenalan. Kaum paedofil dikategorikan dalam tiga golongan yakni di atas 50 tahun, 20-an hingga 30 tahun, dan para remaja. Seremnya lagi, sebagian besar mereka adalah para heteroseksual dan kebanyakan sudah menjadi ayah.
5. Sadomasokisme
Sadisme seksual dan masokisme. Sadisme – mengambil nama dari Marquis de Sade (1740-1814) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kenikmatan atau rangsangan seksual yang diperoleh dengan menimbulkan nyeri atau menyiksa pasangannya. Semakin sakit, semakin terangsang.
Masokisme – nama pengarang terkenal lain tentang eksploitasi seksual, Leopold von Sacher-Masoch (1836-1895) menggambarkan keinginan untuk mendapatkan nyeri dan kenikmatan seksual dari siksaan atau hinaan (secara fisik atau verbal).
Penderita sadistik mendapatkan kepuasan seksual dari menimbulkan rasa sakit dan/atau hinaan, sedangkan masokistik mendapatkan kepuasan seksual dari menerima rasa sakit dan/atau hinaan. Aktivitas seksual sadomasokistik ditandai oleh teknik yang melibatkan dominasi dan penyerahan ekstrim dan dengan memberi dan menerima siksaan. Sebagian besar penderita adalah wanita. Disebut sadomasokistik karena pelakunya memiliki sisi sadistik dan masokistik dari kepribadian mereka. Tetapi, walaupun banyak yang bertukar peran, masokistik lebih banyak dari sadistik.
6. Fetishisme
Fetishisme adalah ketergantungan pada suatu bagian tubuh atau suatu benda (yang dinamakan fetish) untuk mendapatkan rangsangan dan kepuasan seksual. Penderitanya menjadi terangsang dengan bagian tubuh (misalnya bokong) atau suatu benda (biasanya pakaian dalam) yang bagi sebagian besar orang hanya merupakan stimuli. Benda itu mungkin dapat menjadi dasar fantasi atau membantu percintaan tetapi bukan menjadi pengganti aktivitas seksual yang lebih konvensional. Secara umum fetishist adalah orang yang tidak mampu menikmati seks tanpa adanya sebuah fetish. Fetish mungkin bagian tubuh (seperti bokong, misalnya), benda mati (seperti sepasang sepatu), atau bahan (seperti karet). Pada kasus ekstrim, objek fetish menjadi pengganti pasangan manusia yang nyata.
7. Skatologia telepon
Bisa diartikan sebagai melakukan hubungan telepon yang cabul dengan orang lain yang tidak menginginkannya.
8. Transvestisme
Transvestisme juga dikenal sebagai berpakaian lawan jenis (cross-dressing). Bagi sebagian pria, transvestisme merupakan suatu aktivitas seksual di mana kepuasan emosional dan fisik diperoleh dari menggunakan pakaian wanita. Salah besar jika menganggap transvestisme adalah homoseksual. Sebagian besar adalah heteroseksual dengan kehidupan seks yang cukup konvensional dan banyak yang menikah serta memiliki anak.
Pola pakaian lawan jenis cukup bervariasi. Sebagian transvestist menolak pakaian pria sama sekali dan menggunakan pakaian wanita sepanjang waktu. Sebagian lagi hanya menggunakan pakaian wanita kadang-kadang saja atau sering kali, sedangkan yang lain hanya memilih satu jenis pakaian saja. Sebagian penderita transvestisme memiliki kepribadian ganda –satu pria dan satu wanita– dan berpakaian lawan jenis untuk mengekspresikan kepribadian wanitanya sementara pada dasarnya adalah maskulin.
Biasanya kelainan ini bermula sejak anak-anak atau remaja. Seperangkat pakaian yang disukai dapat menjadi benda yang merangsang nafsu seksualnya. Awalnya dipakai pada saat masturbasi, kemudian saat persetubuhan. Yang dikenakan mula-mula hanya terbatas cross-dressing parsial (hanya mengenakan BH dan celana dalam), lama-kelamaan mengenakan pakaian wanita lengkap, cross-dressing total. Yang terakhir dilakukan ketika si penderita mulai merasa mampu berdikari, sekitar masa remaja sampai dewasa muda. Frekuensi kejadiannya makin lama makin meningkat dan akhirnya menjadi kebiasaan.
Seiring dengan bertambahnya usia, kecenderungan untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui cara ini dapat berkurang atau bahkan hilang. Walaupun ada kalanya sejumlah kecil transvestit muncul pada usia lebih lanjut, yang menghendaki mengenakan pakaian wanita dan hidup sebagai wanita secara tetap.
Dalam kasus terakhir ini transvestisme berubah menjadi transeksualisme; penderita ingin berganti kelamin, menjadi seperti lawan jenis, dan tidak lagi mendapat kepuasan seksual hanya dengan cross-dressing.
9. Satiriasis
Juga dikenal sebagai Don Juanisme atau adiksi seksual. Kondisi ini adalah ekuivalen pria dari nimfomania, suatu gangguan psikologis di mana pria didominasi oleh keinginan yang tidak henti-hentinya untuk melakukan hubungan seksual dengan banyak pasangan yang berbeda. Kadang-kadang diduga disebabkan oleh narsikisme yang kuat dan perasaan perlunya kontrol dari perasaan inferior melalui keberhasilan seksual. Jenis penyimpangan ini sangat berisiko untuk tertular penyakit kelamin dan HIV/AIDS.
10. Perilaku seksual kompulsif
Adalah pengulangan tindakan erotik tanpa kenikmatan. Kompulsi seksual ini bisa berupa telepon seks yang tanpa akhir, one-night stand (affair singkat), atau masturbasi beberapa kali dalam sehari, penderitanya seringkali mengaku merasa “tidak terkendali” sebelum aktivitas dan merasa bersalah atau malu setelahnya. Apapun kepuasan seksual yang didapatnya, tindakan tersebut adalah dangkal dan hambar.
Pencarian kepuasan seksual yang mereka lakukan bersifat kompulsif, kadang-kadang ritualistik. Mereka merasa tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri selama pencarian, dan setelahnya merasa putus asa, malu, dan membenci diri sendiri. Tetapi satu-satunya cara untuk dapat lolos dari perasaan negatif itu adalah melalui pengulangan pencarian kepuasan seksual yang untuk sementara mematikan atau menumpulkan perasaan malu. Dengan demikian tercipta lingkaran setan yang tidak ada hentinya.
11. Incest
Hubungan seksual antara kerabat dekat di mana perkawinan di antara mereka ditentang oleh hukum. Incest merupakan tabu sosial yang besar, bahkan bisa merusak keturunan.
Sumber: Buku Man’s Body Sexual Fantasies (dikutip dari artikel di wikimu)
***
Setelah mengetahui jenis penyimpangan seksual di atas, ada baiknya kita pun menjaga diri agar kita sebisa mungkin terhindar dari hal tersebut, karena bagaimanapun sesuatu yang menyimpang sejatinya tidak baik walaupun kelihatannya baik. Terhadap pengidap salah satu penyimpangan seksual di atas, kita pun jangan sampai menjauhi apalagi mencacinya justru harus kita gandeng agar penyimpangan tersebut berangsur hilang dan ke keadaan normal kembali. Bagi kawan yang pengidap salah satu penyimpangan di atas, DenMas hanya bisa mendoakan semoga diberikan petunjuk ke jalan yang benar. SEMOGA Kawan…

Rabu, 10 September 2014

Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata)

Awalnya saya mengira bahwa Bunga Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) berwarna hitam, lalu apa indahnya..., 
ternyata perkiraan saya keliru, Bunga Anggrek Hitam sangat indah dan elegan tersusun pada rangkaian tandan dengan panjang 15-20 cm dan jumlah bunganya mencapai 14 kuntum per tandan. Kelopak bunga berbentuk lanset, lancip dan berwarna hijau muda, mahkota bunga lancip berwarna hijau muda, di tengahnya terdapat lidah (labellum) berbentuk biola bertekstur warna hitam dan  background warna hijau muda. 


Anggrek hitam termasuk dalam anggrek golongan simpodial. Anggrek tipe ini membentuk rumpun, dimana tiap satuan tanaman saling terhubung dengan akar tinggal (rhizome). Tunas baru yang tumbuh muncul dari tanaman sebelumnya secara mendatar dan tumbuh ke atas. Tunas baru tersebut akan tumbuh lebih besar dan akan terlihat menggelembung pada batangnya. Disini terbentuk apa yang disebut sebagai umbi semu (pseudobulbs). Umbi semu berfungsi menyimpan air dan cadangan makanan dan jika tanaman ini kekurangan air ia tidak akan segera kekeringan Batangnya membentuk umbi semu, bundar panjang, pipih dengan panjang 10-15 cm. daunnya berbentuk lonjong, belipat-lipat panjang mencapai 40 cm dan lebar 10 cm.

Klasifikasi:
Kingdom: Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi: Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi: Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas: Liliopsida (berkeping satu / monokotil) 
Sub Kelas: Liliidae
Ordo: Orchidales
Famili: Orchidaceae (suku anggrek-anggrekan)
Genus: Coelogyne
Spesies: Coelogyne pandurata

PERINGATAN takbole Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata) termasuk tumbuhan yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

Setiap orang dilarang untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 ayat (2))

      Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka ancamannya:

  • Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Pasal 40 ayat (2))
  • Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21  ayat (2)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).  ( Pasal 40 ayat (4))
Dokumen Izin Pengangkutan Kayu

Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan". Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)


Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah: dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)

SKSHH sebagaimana dimaksud pada UU No. 41 Tahun 1999 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:

a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
 f.  Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
    (Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)

A. DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN NEGARA

Hutan Negara adalah: Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.Ada beberapa jenis dokumen legalitas (surat keterangan sah hasil hutan) yang dipakai dalam pengangkutan hasil hutan kayu dari hutan negara, yaitu antara lain :

  • Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. (Pasal 1 angka 49 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. (Pasal 1 angka 50 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)

dengan ketentuan:
  • Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK hanya berlaku untuk : 1 (satu) kali penggunaan;1 (satu) pemilik; 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; 1 (satu) alat angkut; dan 1 (satu) tujuan pengangkutan. (pasal 14 ayat (1) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik
  • pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (Pasal 13 ayat (3) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (4) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (5) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (6) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO. (Pasal 13 ayat (7) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan. (Pasal 13 ayat (8) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim. (Pasal 13 ayat (9) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO. (Pasal 13 ayat (10) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402. (Pasal 13 ayat (11) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)

Warna blanko FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO dibedakan menurut :
a. Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
b. Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
c. Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
d. Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
e. Provinsi di Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
(Pasal 50 ayat (2) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)

Masa berlaku dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO ditentukan oleh penerbit dokumen dengan mempertimbangkan waktu tempuh normal; Pengisian tanggal mulai berlakunya dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO sesuai dengan tanggal penandatanganan/ penerbitan dokumen oleh Penerbit Dokumen.

Penerbit Dokumen SKSKB adalah: Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) yaitu pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.

Penerbit Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO adalah: karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.

Tata Cara Permohonan Penerbitan SKSKB:
  • Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  • KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
  • Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri : a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan; b. Bukti pelunasan PSDH dan DR; c. Daftar Kayu Bulat (DKB); d. Identitas pemohon;(Pasal 17 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)


Minggu, 17 November 2013

10 Manfaat Minum Air Putih Bagi Kesehatan Tubuh Anda


Ada banyak manfaat minum air putih bagi kesehatan tubuh anda, mulai dari menghilangkan racun sampai mencegah timbulnya berbagai penyakit. Khasiat air putih bisa anda dapatkan dengan meminumnya secara teratur minimal 8 gelas per hari. Mengkonsumsi air minum akan menjaga keadaan tubuh tetap sehat dan bisa bekerja secara maksimal.

Semua bagian tubuh manusia sangat membutuhkan manfaat air contohnya kulit, jantung hingga otak. Meskipun warnanya bening, air putih memiliki banyak kandungan yang berguna bagi
kesehatan tubuh manusia.

Air putih
 adalah jenis air biasa yang berwarna bening tidak memiliki rasa serta bau, bisa diminum setelah dimasak maupun tanpa proses memasak. Tujuan utama memasak air minum adalah untuk membunuh dan membersihkan kuman, bakteri jahat penyebab penyakit yang merugikan tubuh.


Berapa Banyak Air Putih Yang Harus Saya Minum Setiap Hari?
Tahukah anda, saat anda duduk dan membaca tulisan ini tubuh anda kehilangan air? Jumlah minimal air putih yang harus dikonsumsi setiap hari adalah delapan gelas. 8 gelas merupakan jumlah minimal (paling sedikit) dan anda bisa menambahkan jumlahnya sesuai kebutuhan masing-masing.

Tips menjaga kesehatan tubuh ala orang jepang

§  Mengkonsumsi air putih 4 gelas di pagi hari setelah bangun tidur sebelum mandi danmenggosok gigi. Khasiatnya untuk memadatkan minyak dan memperlambat proses pencernaan.
§  Cara ini sangat bermanfaat bagi anda yang ingin menjaga bentuk tubuh atau sedang menjalani program diet. Jangan makan apa pun selama 45 menit berikutnya.



Apa Saja Manfaat Meminum Air Putih Bagi Kesehatan?
1.    Melarutkan makanan, vitamin dan mineral yang berguna dalam proses pencernaan dalam tubuh manusia.
2.    Menjadi pelumas untuk sendi sehingga mencegah artritis dan nyeri punggung.
3.    Membersihkan racun dari semua bagian tubuh kemudian membawanya ke hati dan ginjal untuk dibuang.
4.    Dapat membantu mengurangi stres, rasa cemas, dan depresi yang sedang anda alami.
5.    Menghaluskan kulit dan membantu mengurangi efek penuaan dengan mempercepat proses pergantian sel kulit.
6.    Memberikan energi kepada otak dalam menjalankan fungsinya seperti berfikir.
7.    Membantu mengencerkan darah serta mencegah penggumpalan darah ketika beredar ke seluruh bagian tubuh
8.    Mencegah masalah impotensi karena dehidrasi dapat menghambat proses produksi hormon seks.
9.    Bagi ibu hamil, air putih berguna untuk membantu mengurangi mual di pagi hari akibat kehamilan.
10.  Untuk menurunkan berat badan, minum lah air putih pada waktunya dan anda akan kehilangan berat tubuh tanpa diet berlebih. Air dapat memisahkan rasa haus dan lapar sehingga anda tidak sering ngemil.

Manfaat minum air putih bagi kesehatan tubuh
 bisa anda rasakan setelah mengkonsumsi air minimal 8 gelas per hari secara teratur. Hal ini untuk menjaga kandungan air dalam tubuh tetap tersedia. Sudahkah anda meminum air putih hari ini?


Rabu, 30 Oktober 2013

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan
Didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Penguasaan Hutan, sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (2) Penguasaan hutan oleh Negara, memberi wewenang kepada pemerintah untuk : a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2010 melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dilaksanakan program penanggulangan kemiskinan, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, dalam rangka pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan; Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengokordinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi, serta kebijakan lain di bidang kesejahteraan rakyat.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan, fokus program pro rakyat, memfokuskan pada : a. Program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga; b. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; c. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil;  Selanjutnya para Gubernur untuk : 1. melaksanakan program-program yang menjadi tanggung jawabnya; mengkoordinasikan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan program program di wilayahnya masing-masing.
HKm, HD dan HTR
Realisasi dari program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui pemberian Ijin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Ijin Usaha Hutan Desa (HD) dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR). HKm, HD dan HTR merupakan wujud pemberian akses dan legalitas kepada masyarakat untuk turut serta mengelola hutan tanpa mengubah status dan peruntukan kawasan hutan.
Hingga saat ini dari 6 (enam) kabupaten yang ada, baru  dua kabupaten (Belitung Timur dan Bangka Barat) yang sudah mengantongi Peta Areal Pencadangan Lokasi HTR dari Kementerian kehutanan. Sedangkan yang telah dikeluarkan Ijin Usaha Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Hutan Tanaman Rakyat dari Bupati baru ada di Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 1 kelompok yang terdiri dari 27 ijin. Untuk program HKm dan HD sedang dalam tahap pengajuan areal pencadangan ke Kementerian Kehutanan.
Dalam acara Bintek Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung  di KabupatenBelitung Timur pada beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung Timur, Ir. Khaidir Lutfi, berkenan membuka acara tersebut. Dalam arahannya disampaikan bahwa tujuan dari Verifikasi Legalitas Kayu merupakan jalan untuk membuka peluang pasar produk kehutanan untuk ekspor, karena hasil hutan yang dijual berasal dari system pengelolaan yang lestari. Lebih lanjut disampaikan, HTR, HKm dan HD yang dikembangkan merupakan bentuk nyata kehutanan (Kementerian, Provinsi dan Kabupaten) untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan sektor kehutanan dengan memberikan pengakuan dan legalitas dalam bentuk ijin usaha pengelolaan.
Disampaikan juga, bahwa beberapa peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan keberpihakan yang lebih besar kepada masyarakat (dalam/sekitar kawasan hutan) dalam bentuk pemanfaatan hasil-hasil hutan yang diperoleh dari terbitnya ijin usaha tersebut, jangan sampai nantinya semangat masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kehutanan akan pudar dan tidak tercapai tujuan akhirnya untuk peningkatan perekonomian dikarenakan sulitnya tata usaha hasil hutan yang harus dilalui.

Tanggapan Saya :
            Saya sangat setuju dengan isi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, karena dalam pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat guna menuju kesejahteraan masyarakat yang terdapat disekitar kawasan hutan.   Didalam sekitar kawasan hutan, setiap pemerintah daerah berlomba – lomba mulai membikin kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat setempat, adapun kegiatan – kegiatan itu diantaranya seperti Hkm, HTR dan HD.
Realisasi dari program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui pemberian Ijin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Ijin Usaha Hutan Desa (HD) dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR). HKm, HD dan HTR merupakan wujud pemberian akses dan legalitas kepada masyarakat untuk turut serta mengelola hutan tanpa mengubah status dan peruntukan kawasan hutan. Disampaikan juga, bahwa beberapa peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan keberpihakan yang lebih besar kepada masyarakat (dalam/sekitar kawasan hutan) dalam bentuk pemanfaatan hasil-hasil hutan yang diperoleh dari terbitnya ijin usaha tersebut, jangan sampai nantinya semangat masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kehutanan akan pudar dan tidak tercapai tujuan akhirnya untuk peningkatan perekonomian dikarenakan sulitnya tata usaha hasil hutan yang harus dilalui.