Rabu, 30 Oktober 2013

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan
Didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Penguasaan Hutan, sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (2) Penguasaan hutan oleh Negara, memberi wewenang kepada pemerintah untuk : a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2010 melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dilaksanakan program penanggulangan kemiskinan, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, dalam rangka pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan; Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengokordinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi, serta kebijakan lain di bidang kesejahteraan rakyat.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan, fokus program pro rakyat, memfokuskan pada : a. Program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga; b. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; c. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil;  Selanjutnya para Gubernur untuk : 1. melaksanakan program-program yang menjadi tanggung jawabnya; mengkoordinasikan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan program program di wilayahnya masing-masing.
HKm, HD dan HTR
Realisasi dari program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui pemberian Ijin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Ijin Usaha Hutan Desa (HD) dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR). HKm, HD dan HTR merupakan wujud pemberian akses dan legalitas kepada masyarakat untuk turut serta mengelola hutan tanpa mengubah status dan peruntukan kawasan hutan.
Hingga saat ini dari 6 (enam) kabupaten yang ada, baru  dua kabupaten (Belitung Timur dan Bangka Barat) yang sudah mengantongi Peta Areal Pencadangan Lokasi HTR dari Kementerian kehutanan. Sedangkan yang telah dikeluarkan Ijin Usaha Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Hutan Tanaman Rakyat dari Bupati baru ada di Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 1 kelompok yang terdiri dari 27 ijin. Untuk program HKm dan HD sedang dalam tahap pengajuan areal pencadangan ke Kementerian Kehutanan.
Dalam acara Bintek Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung  di KabupatenBelitung Timur pada beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung Timur, Ir. Khaidir Lutfi, berkenan membuka acara tersebut. Dalam arahannya disampaikan bahwa tujuan dari Verifikasi Legalitas Kayu merupakan jalan untuk membuka peluang pasar produk kehutanan untuk ekspor, karena hasil hutan yang dijual berasal dari system pengelolaan yang lestari. Lebih lanjut disampaikan, HTR, HKm dan HD yang dikembangkan merupakan bentuk nyata kehutanan (Kementerian, Provinsi dan Kabupaten) untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan sektor kehutanan dengan memberikan pengakuan dan legalitas dalam bentuk ijin usaha pengelolaan.
Disampaikan juga, bahwa beberapa peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan keberpihakan yang lebih besar kepada masyarakat (dalam/sekitar kawasan hutan) dalam bentuk pemanfaatan hasil-hasil hutan yang diperoleh dari terbitnya ijin usaha tersebut, jangan sampai nantinya semangat masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kehutanan akan pudar dan tidak tercapai tujuan akhirnya untuk peningkatan perekonomian dikarenakan sulitnya tata usaha hasil hutan yang harus dilalui.

Tanggapan Saya :
            Saya sangat setuju dengan isi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, karena dalam pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat guna menuju kesejahteraan masyarakat yang terdapat disekitar kawasan hutan.   Didalam sekitar kawasan hutan, setiap pemerintah daerah berlomba – lomba mulai membikin kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat setempat, adapun kegiatan – kegiatan itu diantaranya seperti Hkm, HTR dan HD.
Realisasi dari program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan melalui pemberian Ijin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Ijin Usaha Hutan Desa (HD) dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR). HKm, HD dan HTR merupakan wujud pemberian akses dan legalitas kepada masyarakat untuk turut serta mengelola hutan tanpa mengubah status dan peruntukan kawasan hutan. Disampaikan juga, bahwa beberapa peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan keberpihakan yang lebih besar kepada masyarakat (dalam/sekitar kawasan hutan) dalam bentuk pemanfaatan hasil-hasil hutan yang diperoleh dari terbitnya ijin usaha tersebut, jangan sampai nantinya semangat masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kehutanan akan pudar dan tidak tercapai tujuan akhirnya untuk peningkatan perekonomian dikarenakan sulitnya tata usaha hasil hutan yang harus dilalui.