Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan
Didalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Penguasaan Hutan, sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Semua hutan di
dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (2) Penguasaan hutan oleh Negara, memberi wewenang kepada pemerintah
untuk : a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan. b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. c. mengatur dan
menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Dalam rangka percepatan
penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2010 melalui Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dilaksanakan program
penanggulangan kemiskinan, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan
kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Kelompok
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan
untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin
untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip
pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut,
melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan
Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, dalam rangka pelaksanaan Program
Penanggulangan Kemiskinan; Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
mengokordinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat, terutama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan,
kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi, serta kebijakan lain di bidang
kesejahteraan rakyat.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun
2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan, fokus program pro rakyat,
memfokuskan pada : a. Program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga; b.
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; c. Program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil;
Selanjutnya para Gubernur untuk : 1. melaksanakan program-program yang menjadi
tanggung jawabnya; mengkoordinasikan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan program
program di wilayahnya masing-masing.
HKm, HD dan HTR
Realisasi dari program pemberdayaan
masyarakat sekitar hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan
melalui pemberian Ijin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Ijin Usaha Hutan Desa
(HD) dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR). HKm, HD dan HTR merupakan wujud
pemberian akses dan legalitas kepada masyarakat untuk turut serta mengelola
hutan tanpa mengubah status dan peruntukan kawasan hutan.
Hingga saat ini dari 6 (enam)
kabupaten yang ada, baru dua kabupaten (Belitung Timur dan Bangka Barat)
yang sudah mengantongi Peta Areal Pencadangan Lokasi HTR dari Kementerian
kehutanan. Sedangkan yang telah dikeluarkan Ijin Usaha Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat dari Bupati baru ada di Kabupaten
Belitung Timur, sebanyak 1 kelompok yang terdiri dari 27 ijin. Untuk program
HKm dan HD sedang dalam tahap pengajuan areal pencadangan ke Kementerian
Kehutanan.
Dalam acara Bintek Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu (SVLK)yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Kehutanan
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di KabupatenBelitung Timur pada
beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten
Belitung Timur, Ir. Khaidir Lutfi, berkenan membuka acara tersebut. Dalam
arahannya disampaikan bahwa tujuan dari Verifikasi Legalitas Kayu merupakan
jalan untuk membuka peluang pasar produk kehutanan untuk ekspor, karena hasil
hutan yang dijual berasal dari system pengelolaan yang lestari. Lebih lanjut
disampaikan, HTR, HKm dan HD yang dikembangkan merupakan bentuk nyata kehutanan
(Kementerian, Provinsi dan Kabupaten) untuk menempatkan masyarakat sebagai
pelaku utama pembangunan sektor kehutanan dengan memberikan pengakuan dan
legalitas dalam bentuk ijin usaha pengelolaan.
Disampaikan juga, bahwa beberapa
peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan
keberpihakan yang lebih besar kepada masyarakat (dalam/sekitar kawasan hutan)
dalam bentuk pemanfaatan hasil-hasil hutan yang diperoleh dari terbitnya ijin
usaha tersebut, jangan sampai nantinya semangat masyarakat untuk terlibat dalam
pembangunan kehutanan akan pudar dan tidak tercapai tujuan akhirnya untuk
peningkatan perekonomian dikarenakan sulitnya tata usaha hasil hutan yang harus
dilalui.
Tanggapan Saya :
Saya sangat setuju dengan isi Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
karena dalam pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan
masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat guna menuju kesejahteraan
masyarakat yang terdapat disekitar kawasan hutan. Didalam
sekitar kawasan hutan, setiap pemerintah daerah berlomba – lomba mulai membikin
kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat setempat,
adapun kegiatan – kegiatan itu diantaranya seperti Hkm, HTR dan HD.
Realisasi dari program pemberdayaan
masyarakat sekitar hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan
melalui pemberian Ijin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm), Ijin Usaha Hutan Desa
(HD) dan Ijin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR). HKm, HD dan HTR merupakan wujud
pemberian akses dan legalitas kepada masyarakat untuk turut serta mengelola
hutan tanpa mengubah status dan peruntukan kawasan hutan. Disampaikan juga, bahwa beberapa peraturan yang telah
diterbitkan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan keberpihakan yang
lebih besar kepada masyarakat (dalam/sekitar kawasan hutan) dalam bentuk
pemanfaatan hasil-hasil hutan yang diperoleh dari terbitnya ijin usaha
tersebut, jangan sampai nantinya semangat masyarakat untuk terlibat dalam
pembangunan kehutanan akan pudar dan tidak tercapai tujuan akhirnya untuk
peningkatan perekonomian dikarenakan sulitnya tata usaha hasil hutan yang harus
dilalui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar