Pengendalian Kebakaran Hutan
Dalam PP No. 45 tahun 2004
tentang perlindungan hutan, untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang
disebabkan oleh kebakaran dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:
pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran (Pasal 20, ayat 1).
Kebakaran hutan memungkinkan
selalu terjadi setiap tahun dan cenderung merusak lingkungan hidup. Penyebab
utama kegagalan upaya pengendalian kebakaran adalah pendekatan yang
sepotong-potong dan tak tentu ujung pangkalnya terhadap permasalahan yang ada.
Perhatian umumnya ditujukan
pada upaya pemadaman kebakaran, faktor-faktor lainnya terlupakan. Padahal
semestinya pemadaman perlu didukung oleh program-program pencegahan dan
manajemen bahan bakar yang lebih mantap. Sejalan dengan itu, suatu sistem
manajemen kebakaran hutan yang terpadu dan terkoordinasi menjadi keharusan.
Sistem dimaksud harus meliputi komponen-komonen sebagai berikut:
a) Pencegahan kebakaran yang
disebabkan oleh manusia melalui pendidikan dan penyuluhan.
b) Deteksi kebakaran yang baik
melalui sistem deteksi yang mencakup jaringan kerja titik-titik pengamatan,
patroli yang efektif dan efisien, penggunaan sistem citra satelit dan GIS,
sistem komunikasi yang baik dan sebagainya.
c) Tindakan awal penanggulangan
yang cepat.
d) Tindakan lanjutan yang mantap
dan terarah.
Masing-masing komponen
tersebut di atas berperan penting dalam mensukseskan keseluruhan sistem manajemen
kebakaran hutan. Kelalaian atau ketidakacuhan terhadap salah satu komponen
tersebut akan dapat menyebabkan kegagalan sistem manajemen.
Rencana manajemen kebakaran
hutan untuk masing-masing kawasan harus disusun dengan menunjukkan tujuan dan
sasaran, kawasan-kawasan beresiko kebakaran tinggi (menurut data kebakaran yang
lalu atau analisis kerawanan), sumber daya yang ada, dan kegiatan-kegiatan
pengendalian kebakaran. Rencana-rencana ini perlu ditelaah dan ditinjau secara
teratur.
Pencegahan lebih baik daripada
pengobatan. Pernyataan ini juga berlaku untuk kebakaran hutan. Dengan program
pencegahan yang baik maka kebakaran tidak perlu terjadi, sehingga biaya
pemadaman dapat diperkecil serta kerusakan akibat kebakaran dapat dihindarkan.
Pencegahan kebakaran meliputi pengurangan bahaya dan resiko kebakaran. Hal ini
dapat dicapai melalui pendidikan, praktek silvikultur yang tepat, modifikasi
bahan bakar, serta penegakan peraturan perundang-undangan.
1. Penyuluhan dan Pendidikan
Sebagian besar kebakaran di
Indonesia disebabkan oleh manusia, baik oleh sebab kelalaian maupun
kesengajaan, maka dukungan dan kerjasama masyarakat menjadi penting agar
program perlindungan dapat berhasil. Untuk itu sangat perlu adanya penyuluhan
dan pendidikan yang berulang-ulang untuk menarik minat masyarakat terhadap
perlindungan hutan dan membuat mereka peduli terhadap kelestarian hutan.
Rencana pendidikan harus
mencakup:
a) Pemanfaatan tokoh-tokoh
masyarakat yang terorganisasi untuk pekerjaan pencegahan kebakaran;
b) Publikasi media massa
setempat;
c) Publikasi audio-visual;
d) Surat-surat edaran dan
selebaran;
e) Penerbitan buku saku yang
mudah dibawa-bawa.
2. Jalur Hijau dan Jalur Kuning
Jalur hijau dibuat dengan
mempergunakan tanaman yang tahan terhadap api dan tidak menggugurkan daun pada
musim kemarau yang berfungsi sebagai sekat api (sekat bakar) baik dalam petak
tanaman, antar petak maupun antara petak tanaman dengan penggunaan lahan lainnya.
Sehingga apabila terjadi kebakaran di suatu petak api tidak menjalar ke
petak-petak lainnya.
Adapun jalur kuning atau sekat
bakar/ilaran api dibuat dengan mengosongkan jalur baik dari tanaman maupun
bahan bakar lainnya. Jalur kuning dapat berupa jalan angkutan atau jalan
kontrol. Jalur kuning sangat membantu dalam pemadaman kebakaran, terutama bila
dilakukan bakar balas.
3. Usaha tani Konservasi, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat
Menyadari bahaya dari
eksploitasi hutan alam yang berlebihan, Indonesia telah menjalankan usaha-usaha
pengembangan hutan tanaman dan rehabilitasi lahan serta daerah aliran sungai
yang kritis. Pemerintah telah membuat kebijaksanaan mengenai Usahatani
Konservasi, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat untuk mendorong masyarakat
perdesaan menanam pohon serba guna, baik dalam kawasan maupun di luar kawasan
hutan. Dengan adanya ketiga program tersebut, diharapkan masyarakat dapat
berperan serta dalam pembangunan kehutanan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya
serta terpeliharaanya kelestarian sumber daya hutan.
Demikian pula dengan
dilaksanakannya kegiatan dalam program tersebut yang melibatkan masyarakat,
diharapkan masyarakat termotivasi dan lebih peduli terhadap pengendalian
kebakaran hutan dan lahan.
4. Penegakan Hukum
Peraturan perundangan sangat
penting dalam rangka pencegahan kebakaran hutan. Penegakan disiplin penggunaan
api sangat perlu dilakukan, terutama terhadap mereka yang cenderung melanggar.
Masyarakat perlu diberi informasi dan dididik mengenai aturan-aturan tersebut.
Masih terdapat sejumlah kecil kelompok orang yang karena kepentingannya sendiri
cenderung melanggar atau tidak peduli dengan aturan penggunaan api di
tempat-tempat terlarang. Meskipun kelompok ini kecil, tapi seringkali mereka
bisa menggagalkan upaya-upaya pencegah kebakaran. Oleh karenanya penegakan
hukum tetap merupakan jalan satu-satunya untuk menjamin berhasilnya kegiatan
pencegahan yang ditujukan terhadap orang-orang yang tidak peduli tersebut.
Pengenaan sanksi hukum
kadang-kadang dipandang semata-mata sebagai penghukuman, padahal hal ini dapat
menjadi sarana bagi tujuan yang baik. Jika hukum ditegakkan dan hukuman
terhadap si pelanggar diumumkan, kemungkinan kejadian kebakaran dapat ditekan.
Meski penegakan ketentuan hukum merupakan suatu bagian penting dari pencegahan
kebakaran, hal ini sebaiknya dianggap sebagai suatu alat pendidikan yang harus
digunakan secara arif dan bijaksana.
5. Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemadaman kebakaran hutan dan
lahan yang efektif memerlukan deteksi dini dan pelaporan yang baik. Kalau
deteksi dini tidak efisien, kerusakan akibat kebakaran bisa menjadi demikian
besar oleh karena terlambatnya upaya-upaya penanggulangan. Pemadaman belum
dilakukan sampai suatu kebakaran dapat diketahui atau dideteksi. Selang waktu
antara mulainya kebakaran dengan datangnya tenaga pemadam ke lokasi kebakaran
akan mencakup waktu-waktu untuk kegiatan yaitu : deteksi, pelaporan, persiapan,
pemadaman dan mobilisasi. Untuk itu, deteksi kebakaran harus benar-benar
diperhatikan agar upaya pemadaman dapat segera dan mudah dilakukan, sehingga
kerugian yang diderita dapat ditekan sampai sekecil mungkin.
Cara-cara deteksi yang mungkin
dapat dilakukan antara lain:
a. Deteksi dan pelaporan sukarela dari masyarakat;
b. Patroli darat (secara rutin);
c. Pengawasan dan menara api;
d. Patroli udara dan penginderaan jarak jauh (satelit).
· Pelaporan Sukarela
Pada kawasan hutan rawan
kebakaran yang terdapat penduduk, maka penduduk setempat tersebut diharapkan
dapat melaporkan setiap terjadinya kebakaran hutan. Pelaporan sukarela seperti
ini dapat dimasukkan dalam perencanaan sistem deteksi. Tentu saja hal ini
memungkinkan apabila masyarakat setempat benar-benar termotivasi. Oleh sebab
itu masyarakat setempat perlu diberi penerangan mengenai bahaya kebakaran dan
hal-hal lain mengenai pengendalian kebakaran hutan.
· Patroli Darat
Patroli darat nampaknya
merupakan kegiatan yang sederhana, tetapi kalau dilaksanakan dengan benar akan
menjadi suatu cara yang sangat baik. Patroli darat sebaiknya dilakukan secara
rutin pada kawasan-kawasan hutan yang sangat bernilai tinggi dan memiliki
tingkat bahaya kebakaran tinggi. Mereka harus sudah mengenal kawasan yang di
bawah tanggung jawabnya, yang meliputi pengenalan topografi dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat. Petugas-petugas ini juga dapat
berfungsi dalam pencegahan, penegakan hukum dan pemadaman.
· Menara Pengawas/Menara Api
Menara api secara umum
merupakan cara deteksi kebakaran yang paling memuaskan dan secara bertahap
dapat mengurangi patroli darat. Di samping itu, adanya penggunaan menara api di
lapangan juga dapat membantu upaya perlindungan hutan karena menandakan daerah
tersebut selalu diawasi.
Metode deteksi ini bermula
dengan penempatan tenaga pada tempat-tempat yang telah ditentukan selama musim
kebakaran. Jika dipandang efektif, maka di lokasi tersebut dapat dibangun
menara api. Namun demikian, penentuan titik di mana menara akan dibangun harus
memperhatikan pertimbangan yang ilmiah. Agar menara api dapat berfungsi
efektif, maka perlu dilengkapi dengan peralatan pokok seperti teropong
binokuler, peta, fire finder, pengukur arah dan kecepatan angin, dan penunjuk
arah mata angin.
· Data NOAA (satelit)
Deteksi kebakaran dapat
dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit. Satelit NOAA (National Oceanic
and Atmospheric Administration) memberikan data mengenai titik panas (hot
spot) dalam selang waktu tertentu. Dengan memadukan data dari NOAA dan
sumber-sumber data lainnya maka dapat dibangun suatu manajemen data kebakaran
hutan dengan GIS (Geographical Informations System).
· Alat Komunikasi
Berbagai deteksi kebakaran
akan menjadi sia-sia apabila fasilitas komunikasi yang efisien tidak tersedia.
Informasi mengenai kebakaran yang terdeteksi harus cepat dikomunikasikan kepada
mereka yang berwenang, sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan selagi
masih kecil. Komunikasi yang efektif juga diperlukan pada kegiatan operasi
pemadaman.
Radio merupakan alat
komunikasi yang terbaik dalam mobilitas tinggi. Radio dapat digunakan oleh
petugas patroli darat maupun pengawas di menara api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar